Sahih Al-Bukhari
Sahih Al-Bukhari No. 4059
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ أَخْبَرَهُ ابْنُ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلَقَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأُنَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] Telah mengabarkan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'], [Ibnu Umar] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama para sahabatnya mencukur rambutnya pada waktu haji wada' sedangkan sebagian yang lainnya memendekkannya saja.